aL Fatih 703

Generasi berprestasi, Cendekiawan masa kini

Laman

Tafsir Surat Al-Zalzalah

Surat ini Madaniyyah dan terdiri dari 8 ayat. Di dalamnya Allah menegaskan bahwa kebaikan, apapun adanya, Allah akan membalas pelakunya. Dan kejahatan, apapun adanya, pelakunya juga akan dibalas. Semua itu terjadi pada hari Kiamat.
بسم الله الرحمن الرحيم
إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا﴿١﴾وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا﴿٢﴾وَقَالَ الْإِنسَانُ مَا لَهَا﴿٣﴾يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا﴿٤﴾بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَىٰ لَهَا﴿٥﴾يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِّيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ﴿٦﴾فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ﴿٧﴾وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴿٨﴾
Artinya:
  1. Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan (yang dahsyat),
  2. Dan bumi Telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya,
  3. Dan manusia bertanya: “Mengapa bumi (menjadi begini)?”,
  4. Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,
  5. Karena Sesungguhnya Tuhanmu Telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya.
  6. Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka,
  7. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
  8. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.
Makna Mufradat:
Arti
Mufradat
1. Keguncangan yang sangat kuat.
زلزلت
2. Jamak dari Tsiqal yang makna dasarnya perhiasan rumah. Yang dimaksudkan di sini adalah semua yang di alam kubur.
أثقالها
3. Maksudnya, keluar dari kubur mereka.
يصدر الناس
4. Berpisah. Sekelompok di surga dan kelompok lain di Sa’ir.
أشتاتاً
5. Sesuatu yang terlihat melalui cahaya matahari yang masuk melalui celah jendela.
مثقال ذرة
 
Ilustrasi (inet)
Syarah:
Apabila Allah hendak menyudahi dunia ini dan memulai Kiamat, Allah memerintahkan bumi dan ia pun terguncang dengan sangat keras, tidak seperti biasanya. Semua yang tersimpan di dalamnya keluar; api, air, tambang, dan sisa-sisa bangkai. Saat itu, orang yang menyaksikannya berkata, “Apa ini?” Maksudnya, apa yang terjadi dengan bumi ini. Ini tidak seperti biasanya dan tidak diketahui sebabnya. Pada saat itu bumi menceritakan, berbicara dengan kejadian itu dan bukan dengan kata-kata. Sebagaimana yang dikatakan Al-Allamah At-Thabari dalam tafsirnya, “Ia melaksanakan perintah. Apa yang terjadi di muka bumi dan tidak biasa terjadi disebabkan karena Tuhanmu menitahkan kepadanya. Perintah-Nya yang sampai kepada bumi. Perintah semacam itu merupakan perintah kejadian. Semua yang terjadi di alam semesta ini akibat dari perintah kejadian yang datang dari Allah. Hanya saja ada peristiwa yang terjadi tanpa sebab lahiriah maka ia dinisbatkan kepada perintah kejadian, sedangkan yang terjadi akibat perkara biasa ia tidak dinisbatkan kepadanya, walaupun sejatinya ia juga bersumber dari Allah.
Pada hari itu manusia dikeluarkan dari perut bumi, mereka berbeda-beda, masing-masing sesuai dengan amal perbuatannya untuk melihat akibat perbuatan mereka. Barangsiapa melakukan perbuatan baik sebesar dzarrah akan dibalas dan barangsiapa melakukan perbuatan buruk sebesar dzarrah pun akan dibalas.
Allah SWT berfirman,
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ﴿٤٧﴾
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) Hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47).
Surat ini merupakan surat targhib dan tarhib.

 
 
 
 

Shalat Istisqo (Definisi, Hukum, Dalil, Adab, Tata Cara, dan Doanya)


Ilustrasi – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan, memimpin pelaksanaan shalat istisqa bersama anak buahnya sebagai makmum di halaman Gedung Sate Bandung, Selasa (18/9) siang. (Facebook)


Istisqo secara bahasa adalah meminta turun hujan. Secara istilah yaitu meminta kepada Allah SWT agar menurunkan hujan dengan cara tertentu ketika dibutuhkan hamba-Nya.
Hukum shalat Istisqo adalah sunnah muakkadah bagi yang terkena musibah kelangkaan air untuk minum dan kebutuhan lainnya. Dan dianjurkan bagi kaum muslimin lainnya yang masih mendapatkan air, sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Dalil Shalat Istisqo
Allah SWT berfirman:
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا(10)يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا(11)وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا(12)
Maka aku katakan kepada mereka: “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, –sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun–,niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai” (QS. Nuh: 10-12)
Hadits Rasulullah SAW:
َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( خَرَجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَوَاضِعًا, مُتَبَذِّلًا, مُتَخَشِّعًا, مُتَرَسِّلًا, مُتَضَرِّعًا, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, كَمَا يُصَلِّي فِي اَلْعِيدِ, لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَأَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Ibnu Abbas Radhiyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyu’, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau shalat dua rakaat seperti pada shalat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti pada shalat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini. Riwayat Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban.
عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلاَ وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلاَ قَزَعَةً وَلاَ شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلاَ دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ  ( البخاري )
Dari Anas bin Malik RA menyebutkan bahwa ada seorang lelaki pada hari Jum’at masuk dari pintu menuju mimbar. Sedang Rasulullah SAW berkhutbah. Dia menemui rasul SAW sambil berdiri dan berkata: wahai Rasulullah SAW telah musnah binatang ternak dan sumber mata air sudah tidak mengalir. Mohonlah pada Allah agar menurunkan air untuk kami. Berkata Anas: Maka Rasulullah SAW mengangkat kedua tangan ke langit dan berdoa: Ya Allah turunkan bagi kami hujan 3x. Berkata Anas RA Demi Allah pada saat kami tidak melihat di langit mendung, gumpalan awan atau apapun. Dan sebelumnya di antara rumah kami dan gunung tidak ada penghalang untuk melihatnya”. Berkata Anas RA, “Maka muncullah di belakangnya mendung seperti lingkaran. Dan ketika sampai di tengah, menyebar dan turunlah hujan. Anas RA berkata: “Maka kami tidak melihat matahari selama enam hari”. Kemudian muncul lagi lelaki tersebut dari arah pintu yang sama pada Jum’at sesudahnya dan Rasul SAW sedang khutbah. Dia menghadap Rasul saw sambil berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah SAW harta-harta hancur dan sungai-sungai penuh, berdoalah kepada Allah agar menghentikannya. Maka Rasulullah SAW mengangkat tangan dan  berdoa Ya Allah berilah hujan sekeliling kami bukan  adzab bagi kami, jatuh pada tanah, gunung-gunung, pegunungan, bukit-bukit, danau- danau dan tempat tumbuh pepohonan” (HR. Bukhari)
Macam-Macam Istisqo
Istisqo memiliki tiga macam, yaitu:
  1. Istisqo yang paling ringan, yaitu doa tanpa shalat dan tidak juga setelah shalat di masjid atau selain masjid, sendiri atau jamaah. Dan sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang shalih.
  2. Istisqo pertengahan, yaitu doa setelah shalat Jum’at atau shalat lainnya, ketika khutbah Jum’at atau khutbah yang lain.
  3. Istisqo yang paling utama adalah Istisqo dengan di dahului shalat dua rakaat dan dua khutbah. Dilakukan oleh muslim, baik musafir atau muqim, penduduk kampung atau kota.
Waktu Istisqo
Jika hanya doa, maka dapat dilakukan kapan saja, dan lebih baik jika dilakukan saat khutbah Jum’at. Jika doa dan shalat maka dapat dilakukan kapan saja, tetapi jangan dilakukan pada waktu yang dimakruhkan shalat. Waktu yang utama adalah pada waktu Dhuha sampai Zhuhur sebagaimana shalat Id.
Tempat Shalat Istisqo
Shalat Istisqo  dapat dilakukan di masjid atau di luar masjid
Adab sebelum shalat Istisqo
  1. Memperbanyak  istighfar dan taubat di hari-hari sebelumnya
  2. Menghindari perbuatan zhalim dan mengembalikan hak-hak orang yang terzhalimi
  3. Didahului dengan berpuasa tiga hari
  4. Hari pelaksanaan dianjurkan puasa.
  5. Memperbanyak sedekah.
  6. Sebelum pelaksanaan, disunnahkan melakukan thaharah seperti, mandi, bersiwak, menjauhkan perhiasan dan wangi-wangian, memakai baju yang sederhana.
  7. Berangkat ke tempat dalam keadaan tawadhu, khusyu’, berharap pada Allah.
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Istisqo
  1. Shalat dua rakaat, sebagaimana shalat ‘Ied, rakaat pertama takbir tujuh kali dan kedua lima kali. Ibnu Abbas berkata:” lakukan pada Istisqo seperti pada waktu ‘Ied”.
  2. Rakaat pertama disunnahkan membaca surat Al-A’la dan rakaat kedua surat Al-Ghasiyah
  3. Setelah shalat, diteruskan dengan khutbah dua kali.
  4. Berdoa menghadap kiblat dan mengangkat dua tangan.
  5. Dianjurkan doa Istisqo dibacakan oleh Ahli Bait dan orang shalih
  6. Bertawasul dengan amal shalih
  7. Khusus untuk kaum lelaki disunnahkan memindahkan dan membalikkan selendang atau sorbannya.
  8. Dianjurkan imam keluar bersama masyarakat.
  9. Dianjurkan membawa binatang ternak.
Doa Istisqo :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اَلْعَالَمِينَ, اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ, مَالِكِ يَوْمِ اَلدِّينِ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ, اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَللَّهُ, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ, أَنْتَ اَلْغَنِيُّ وَنَحْنُ اَلْفُقَرَاءُ, أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ, وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِينٍ
اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا, اللَّهُمَّ اسْقِنا غَيْثاً مُغِيثاً هَنِيئاً مَرِيئاً غَدَقاً مُجَلِّلاً  سَحّاً عامّاً طَبَقاً دَائِماً؛ اللَّهُمَّ على الظِّرَابِ وَمَنابِتِ الشَّجَرِ، وَبُطُونِ الأوْدِيَةِ؛ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَغْفِرُكَ إِنَّكَ كُنْتَ غَفّاراً، فأرْسلِ السَّماءَ عَلَيْنا مِدْرَاراً؛ اللَّهُمَّ اسْقِنا الغَيْثَ وَلا تَجْعَلْنا مِنَ القَانِطِينَ. اللهم إنَّ بِالعِبادِ والبِلادِ والبهائم  والخلق من اللأواء والجهد والضنك ما لا نشكوه إلا إليك.  اللَّهُمَّ أنْبِتْ لَنا الزَّرْعَ، وَأدِرَّ لَنا الضَّرْعَ، وَاسْقِنا مِنْ بَرَكاتِ السَّماءِ، وأنْبِتْ لَنا مِنْ بَرَكاتِ الأرْضِ؛ اللَّهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الجَهْدَ وَالجُوعَ والعُرْيَ، واكْشِفْ عَنَّا مِنَ البَلاءِ ما لا يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ
اللهم اسقنا الغيثَ وانصرنا على الأعداء. اللهم أنت أمرتنا بدعائك ووعدتنا إجابتك، وقد دعوناك كما أمرتنا فأجبنا كما وعدتنا، اللهم امنن علينا بمغفرة ما قارفنا،  وإجابتك في سقيانا، وسعة رزقنا.
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang merajai hari pembalasan, tidak ada Tuhan selain Allah yang melakukan apa yang Ia kehendaki, ya Allah Engkaulah Allah tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau Mahakaya dan kami orang-orang fakir, turunkanlah pada kami hujan, dan jadikan apa yang Engkau turunkan sebagai kekuatan dan bekal hingga suatu batas yang lama.
Ya Allah, turunkan bagi kami hujan 3x, Ya Allah, turunkan bagi kami hujan   yang menyuburkan, menyejahterakan, bermanfaat, mengalir dari atas ke bawah merata, dan terus-menerus kebaikannya bagi negeri dan penghuninya. Ya Allah pada pegunungan, sawah ladang dan danau-danau. Ya Allah kami beristighfar kepada-Mu, sesungguhnya Engkau penerima ampun, turunkan kepada hujan dari langit yang terus menerus memberikan kebaikan. Ya Allah turunkanlah hujan dan jangan jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa. Ya Allah negeri dan penduduknya mengalami kesulitan, kesengsaraan, kesempitan dan kami tidak mengadu kecuali kepada-Mu. Ya Allah tumbuhkanlah bagi kami tanaman, suburkanlah susu-sus ternak kami, turunkanlah hujan dari keberkahan langit dan tumbuhkanlah tanaman dari keberkahan bumi. Ya Allah angkatlah dari kami kesusahan, kelaparan, dan terbukanya aurat, singkapkan dari kami musibah dan tidak ada yang dapat menyingkapkannya kecuali Engkau
Ya Allah turunkanlah hujan dan tolonglah kami atas musuh. Ya Allah Engkau telah memerintahkan kami untuk berdoa, dan berjanji untuk mengabulkan. Dan kami telah berdoa sebagaimana engkau perintahkan, maka kabulkanlah sebagaimana Engkau telah janjikan. Ya Allah berikanlah anugerah ampunan-Mu atas kesalahan kami, dan kabulkan hujan untuk kami dan kelapangan rezeki.
Doa Ketika Hujan Telah Turun
اللّهُمَّ اجْعَلهُ صَيِّبَاً هَنِيئاً نافعاً. اللهم حوالينا ولا علينا.ويقولون: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ
Ya Allah jadikan hujan yang menyejahterakan dan bermanfaat. Ya Allah turunkan di sekeliling kami bukan adzab bagi kami. Dan jamaah mengucapkan:” Hujan turun dengan karunia dan rahmat Allah.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan

Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan kekerabatan atau persemendaan dengan saya. Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.
Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Qur’an atau As-Sunnah yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, di samping ada rasa saling percaya. Aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.
Apabila ada dalil syar’inya, maka kami akan menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka adakalanya fuqaha-fuqaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.
Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan Al-Qur’anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif. Kalau ada dalil yang melarang sudah tentu kami akan berhenti; tetapi jika dalam hal ini terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan-kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat diperlukan dan bisa menimbulkan “bencana” kalau tidak dipenuhi.
Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab – sebagaimana saya katakan di muka – persoalan ini bukan persoalan saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti saya.
Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
Jawaban
Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yang saudara tanyakan itu – merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin mengeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak diperselisihkan oleh fuqaha-fuqaha terdahulu, menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:
Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi; penj.) atau di belakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tandanya dan tersedia sarananya.
Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya – yang pada asalnya mubah itu – bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,1 khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2
Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur’an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 60)
Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.
“… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita …”(an-Nur: 31)
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan tahkik.
Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya …” (an-Nur: 31)
Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya, atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup maka melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja haram, apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.
Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fuqaha dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat “kecuali yang biasa tampak daripadanya” adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat?
Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan.
Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Tetapi dalam kondisi aman – dan ini sering terjadi – maka di manakah letak keharamannya?
Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi SAW yang tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membaiat mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.
Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan – secara pasti – akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.
Kalau begitu, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian.
Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu baiat itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah RA bahwa Nabi SAW pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu baiat, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah RA dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah bahwa Rasulullah saw.SAW menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Mumtahanah: 12)
Aisyah berkata, “Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam baiat itu; beliau tidak membaiat mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’” 4
Dalam mensyarah perkataan Aisyah “Tidak, demi Allah …,” al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataannya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah baiat, Ummu Athiyah berkata:
“Lalu Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”
Demikian pula hadits sesudahnya – yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari – dimana Aisyah mengatakan:
“Seorang wanita menahan tangannya”
Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan baiat dengan tangan mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: “Untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadinya baiat meskipun tidak sampai berjabat tangan… Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan menggenggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan… Atau baiat itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan.
Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya’bi bahwa Nabi SAW ketika membaiat kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata,
“Aku tidak berjabat dengan wanita.”
Dalam Maghazi Ibnu Ishaq disebutkan bahwa Nabi SAW memasukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: “Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peristiwa baiat itu terjadi lebih dari satu kali, di antaranya ialah baiat yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membaiat hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi.”
Di antaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan Ibnu Ishaq, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang ditunjukkan oleh perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.
Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya baiat itu ialah bahwa Aisyah membicarakan baiat wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah – secara lahiriah – membicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi baiat wanita mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab “Idzaa Jaa aka al-Mu’minaat Muhaajiraat,” sedangkan hadits Ummu Athiyah dimasukkan dalam bab “Idzaa Jaa aka al- Mu’minaat Yubaayi’naka.”
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan – yaitu bahwa Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita – belumlah disepakati. Tidak seperti sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber aslinya. Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan.
Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi SAW, beliau bersabda:
“Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan keshahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih.”
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath’i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur’anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau keshahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang shahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan keshahihannya?
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu shahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa – yamassu – mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar’iyah seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima’) sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: “Laamastum an-Nisat” (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
“Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun …” (Ali Imran: 47)
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka…” (al-Baqarah: 237)
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi SAW mendekati istri-istrinya tanpa menyentuhnya….
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan di bawah kategori jima’, seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima’ (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Al-Hakim mengatakan dalam “Kitab ath-Thaharah” dalam al-Mustadrak ‘al a ash-Shahihaini sebagai berikut:
Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang shahih yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) di bawah jima’:
(1) Di antaranya hadits Abu Hurairah:
“Tangan, zinanya ialah menyentuh…”
(2) Hadits Ibnu Abbas:
“Barangkali engkau menyentuhnya…?”
(3) Hadits lbnu Mas’ud:
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)…”6
Al-Hakim berkata, “Dan masih ada beberapa hadits shahih pada mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya …” Kemudian al-Hakim menyebutkan di antaranya:
(4) Dari Aisyah, ia berkata:
“Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah SAW mengelilingi kami semua – yakni istri-istrinya – lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya di bawah jima’. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ.”
(5) Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Au laamastum an-nisa” (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan di bawah jima’, dan untuk ini wajib wudhu.”
(6) Dan dari Umar, ia berkata, “Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya.”7
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, “au laamastum an-nisa’” (atau kamu menyentuh wanita).
Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Di antara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti berikut:
Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini bertentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma’ sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan qiyas bagi yang berpendapat begitu.
Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau jika kamu menyentuh wanita …) itu dimaksudkan untuk menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya – seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya – maka sudah dimengerti bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti firman Allah dalam ayat i’tikaf: “… Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika kamu sedang i’tikaf dalam masjid…” (al-Baqarah: 187)
Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i’tikaf dengan tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk yang disertai syahwat.
Demikian pula firman Allah: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 237). Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka …” (al-Baqarah: 236).
Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuhan biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib iddah dan tidak wajib membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena persemendaan menurut kesepakatan ulama.
Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa’ mencakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia telah menyimpang dari bahasa Al-Qur’an, bahkan menyimpang dari bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika disebutkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath’u (yang asal artinya “menginjak”) yang diikuti dengan kata-kata laki-laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-wath’u dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak dengan kaki.”8
Di tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum annisa’. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud ialah jima’. Dan mereka berkata, “Allah itu Pemalu dan Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang Ia kehendaki.”
Beliau berkata, “Ini yang lebih tepat di antara kedua pendapat tersebut.”
Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna kata al-lams, apakah ia berarti jima’ atau tindakan di bawah jima’. Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima’. Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang dimaksud ialah tindakan di bawah jima’ (pra-hubungan biologis). Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.9
Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata-kata al-mass atau al-lams ketika digunakan dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan dengan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud ialah mungkin jima’ (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.
Kalau kita perhatikan riwayat yang shahih dari Rasulullah SAW, niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi SAW itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani:
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW itu suri teladan yang baik bagimu…” (al-Ahzab: 21)
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab” dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW, lalu membawanya pergi ke mana ia suka.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:
“Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW, maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.”
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:
“Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu’, karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa’ (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa’at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja. Dan ungkapan dengan “mengambil/memegang tangannya” itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya.
Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu’nya Rasulullah SAW dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.”10
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan “maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa beliau pergi ke mana saja ia suka” menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini.
Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas “bahwa Nabi SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu …”
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya dengan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, “Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah SAW (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan “sebagai ibu susuan” atau bibi susuan bagi Rasulullah SAW. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.”
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar …
Yang lain lagi berkata, “Nabi SAW itu maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan beliau.”
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi ‘Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW dengan Ummu Haram. Beliau berkata:
“Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi SAW, baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi SAW terhadap Sa’ad bin Abi Waqash, “Ini pamanku” karena Sa’ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa’ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.”
Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, “Apabila sudah tetap yang demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahih yang menceritakan bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, ‘Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.’ Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi’r Ma’unah.”
Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut. Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup di dalam satu rumah, sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka ‘illat (hukumnya) adalah sama di antara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ditambahkan pula kepada ‘illat tersebut bahwa Ummu Sulaim adalah ibu Anas, pelayan Nabi SAW, sedangkan telah berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya, serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi di antara orang-orang luar.
Kemudian ad-Dimyati berkata, “Tetapi hadits itu tidak menunjukkan terjadinya khalwat antara Nabi SAW dengan Ummu Haram, kemungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami, atau pendamping.”
Ibnu Hajar berkata, “Ini merupakan kemungkinan yang kuat, tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya, karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan.”
Al-Hafizh berkata, “Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak dapat ditolak oleh keberadaannya yang tidak ditetapkan kecuali dengan dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas.”11
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas?
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi SAW dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi – yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab di antara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW – tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a’lam.
(hdn)
Maraji’: Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer.

Catatan kaki:
1 Lihat al-Ikhtiar li Mukhtar fi Fiqhil Hanafyah, 4: 155.
2 Ibid., 4: 156-157
3 Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka itu maksudnya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dengan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya, dan sebagainya. (Al-Qur’an dan Terjemahannya, catatan kaki nomor 1473; penj.)
4 HR Bukhari dalam shahihnya, dalam “Kitab Tafsir Surat al-Mumtahanah,” Bab “Idzaa Jaa’aka al-Mu’minaatu Muhaajiraat.”
5 Al-Mundziri berkata dalam at-Targhib: “Perawi-perawi Thabrani adalah orang-orang tepercaya, perawi-perawi yang shahih.”
6 Beliau (al-Hakim) mengisyaratkan kepada riwayat asy-Syaikhani dan lainnya dan hadits Ibnu Maswud, dan dalam sebagian riwayat-riwayatnya: Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW Lalu dia mengatakan bahwa dia telah berbuat sesuatu terhadap wanita, mungkin menciumnya, menyentuh dengan tangannya, atau perbuatan lainnya, seakan-akan ia menanyakan kafaratnya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk…” (Hud: 114) (HR Muslim dengan lafal ini dalam “Kitab at-Taubah,” nomor 40)
7 Lihat, al-Mustadrak, 1: 135.
8 Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan ar-Riyadh, jilid 21, hlm. 223-224.
9 Ibid.
10 Fathul Bari, juz 13.
11 Fathul Bari 13: 230-231. Dengan beberapa perubahan susunan redaksional

 
 

Bagaimana Seorang Muslim Menyikapi Bencana?

Ilustrasi - Banjir. (siluetdunia.blogspot.com)

Ilustrasi – Banjir. (siluetdunia.blogspot.com)


Tulisan ini tidak sedang bermaksud menyalahkan orang lain; menjadikan mereka sebab terjadinya bencana; tapi bermaksud mengajak semua pihak untuk ber-muhasabah, ber-istighfar, dan melakukan perubahan menjadi lebih baik.
Banjir: ujian atau balasan?
Tidak semua bencana mengandung hikmah. Karena bencana tidak satu macam:
Pertama, bencana yang terjadi ketika kita berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. Bencana yang seperti ini mengandung hikmah, walaupun kadang tidak diketahui orang yang mengalaminya. Datangnya tidak berbeda dengan seorang siswa yang harus menjalani ujian demi bisa naik kelas. Oleh karena itu, kalau kita ridha, Allah SWT pasti akan meningkatkan derajat kita. Allah SWT berfirman:
))الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ))
“(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” [Al-Baqarah: 156-157]
Kedua, bencana yang terjadi ketika kita berada dalam kemaksiatan kepada Allah SWT. Ini adalah siksaan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:
((وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ))
“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy-Syura: 30]
Hendaknya kita mencari-cari hikmah dalam bencana seperti ini. Memikirkan hikmah saat itu sama saja berusaha membuat diri kita nyaman dengan kemaksiatan. Oleh karena itu, hendaknya bertobat kepada Allah SWT. Kalau memang dikatakan ada hikmahnya, tobat itulah hikmahnya.
Sunnatullah: Maksiat Datang, Nikmat Hilang
Selain itu, kemaksiatan juga bisa menghilangkan nikmat-nikmat. Allah SWT berfirman:
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  [الأنفال: 53]
“Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al-Anfal: 53].
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ [الرعد: 11]
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” [Ar-Ra’du: 11].
Ini merupakan sunnatullah jika kenikmatan dibalas dengan kemaksiatan. Sunnatullah adalah aturan-aturan Allah SWT. Manusia, baik individu ataupun kelompok, akan tunduk kepada aturan Allah SWT. Kondisi yang mereka alami merupakan hasil dari sikap, perbuatan, dan akhlak yang mereka lakukan. Sunnah ini pasti akan terjadi. Sama dengan sunnatullah dalam alam semesta, yang sering disebut dengan hukum alam. Api terasa panas membakar; sedangkan es terasa dingin membekukan; dan sebagainya.
Lebih jauh lagi, Kenikmatan adalah apa yang membuat manusia merasa kecukupan, enak dan bahagia dalam hidupnya. Bisa berupa material seperti harta, rumah, air, tanah dan sebagainya; bisa juga berupa immaterial seperti hidayah, kemerdekaan, dan sebagainya.
Sesuatu disebut sebagai kenikmatan, jika disyukuri dan digunakan pemiliknya untuk beramal kebaikan. Sehingga jika kita melihat orang-orang yang tidak beriman mendapatkan hal yang kita lihat baik, semua itu akan menjadi sebuah keburukan untuk mereka. Allah SWT berfirman:
))فَلَا تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ((
 “Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.” [At-Taubah: 55].
Bangsa Besar Hanya Tinggal Nama Karena Maksiat
Bahkan kemaksiatan bisa membinasakan sebuah kaum yang sebelumnya makmur dan sejahtera. Mereka telah mengubah (مَا بِأَنْفُسِهِمْ) “apa yang ada pada diri mereka sendiri”. Mereka tidak bersyukur kepada Allah SWT. Sebaliknya mereka kufur kepada Allah SWT. Menutupi nikmat Allah SWT dengan mengingkarinya; bersikap seakan tidak mendapatkan nikmat; seakan apa yang didapatnya bukan pemberian dari Allah SWT; dan nikmat tersebut digunakan untuk melakukan maksiat. Allah SWT berfirman:
))وَضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُّطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَداً مِّن كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللّهِ فَأَذَاقَهَا اللّه لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُواْ يَصْنَعُونَ((
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk) nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” [An-Nahl: 112].
Ini menunjukkan keadilan Allah SWT; tidak menyiksa atau merampas nikmat tanpa alasan. Kaum-kaum tersebut menjadi sengsara karena memang telah melakukan kesalahan. Allah SWT berfirman:
))وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ((
“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy-Syura: 30]
Bencana yang kita alami hanya balasan terhadap sebagian kecil kemaksiatan yang kita lakukan. Karena masih banyak kemaksiatan yang dimaafkan Allah SWT.
Bencana itu bias juga datang karena dosa orang lain, yang dibiarkan dengan sikap acuh tak acuh semua orang. Allah SWT berfirman:
))وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ((
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang lalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” [Al-Anfal: 25].
Sejak Kapan Air Membahayakan?
Air adalah kenikmatan dari Allah SWT untuk seluruh kehidupan:
  • Hujan adalah rahmat ((وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ)) “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” [Asy-Syuraa: 28].
  • Turunnya hujan membawa kebahagiaan ((فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ)) Maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya tiba-tiba mereka menjadi gembira.” [Ar-Ruum: 48].
  • Hujan membawa rezeki ((وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ)) “Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu.” [Al-Baqarah: 22].
  • Air hujan adalah keberkahan ((وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ)) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” [Qaaf: 9]. Berkah adalah kebaikan yang banyak.
  • Kadarnya sudah ditentukan Allah SWT. ((وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلَّا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ)) “Dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.” [Al-Hijr: 21]. Tidak ada istilahnya, banjir gara-gara curah hujan yang terlalu tinggi. Yang ada adalah bumi yang sudah dirusak sehingga tidak bisa menampungnya.
Namun, Hati-hati!
Tapi walaupun begitu, air hujan juga bisa menjadi:
  • Memberi peringatan ((وَلَقَدْ صَرَّفْنَاهُ بَيْنَهُمْ لِيَذَّكَّرُوا فَأَبَى أَكْثَرُ النَّاسِ إِلَّا كُفُورًا)) “Dan sesungguhnya Kami telah mempergilirkan hujan itu di antara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (daripadanya); maka kebanyakan manusia itu tidak mau kecuali mengingkari (nikmat).” [Al-Furqan: 50]. Yaitu agar kita memahami pelajaran itu lalu bertobat. Banjir mungkin adalah bencana, tapi bencana yang lebih besar lagi bila kita tidak memahami pesan yang dibawanya. Lalu berubah.
  • Salah satu tentara Allah SWT. ((وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ)) “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu, atau yang lainnya); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [Al-A’raf: 84].
Ada Bencana yang Lebih Besar dari Banjir
Oleh karena itu, ketika kita ingin mendatangkan kenikmatan dari Allah SWT, menanggulangi bahaya banjir, hendaknya usaha yang dilakukan tidak hanya bersifat material, tapi juga immaterial.
  • Usaha material, seperti: memperbaiki saluran-saluran air, kebersihan, membangun dam, dan sebagainya. Selain itu, kita harus memahami bencana dengan positif, bahwa bencana adalah pesan dari Allah SWT agar kita berubah. Dengan jujur kita mencari apa kira-kira perubahan yang telah membawa pergi kenikmatan dan mendatangkan kemalangan. Banjir adalah bencana, tapi ada bencana yang lebih besar lagi, yaitu ketika kita tidak memahami pesan yang dibawanya. Kita tidak berubah. Kita setelah banjir sama saja dengan kita sebelumnya.
  • Usaha yang bersifat immaterial, seperti: keimanan, keikhlasan, keshalihan, doa, tawakkal, mengharap surga, dan sebagainya. Allah SWT berfirman: ((وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)) “Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” [Al-A'raf: 96].
Doa-doa dalam Menghadapi Bencana:
  • · لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ. 
    • Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zhalim.”
  • · اللهم أصلح لنا ديننا الذي هو عصمة أمرنا، وأصلح لنا دنيانا التي فيها معاشنا، وأصلح لنا آخرتنا التي إليها مردنا، واجعل الحياة زاداً لنا من كل خير، واجعل الموت راحة لنا من كل شر، مولانا رب العالمين.
    • Ya Allah, perbaikilah keadaan keberagamaan kami, karena di situlah keselamatan kami. Perbaikilah keadaan keduniaan kami, karena di situlah kehidupan kami. Perbaikilah akhirat kami, karena kepadanyalah kami akan pergi. Jadikanlah hidup kami untuk menambah kebaikan. Jadikanlah mati kami untuk menghentikan keburukan. Ya Allah, ya Rabbal ‘alamin.
  • ·          اللهم إني عبدك ، و ابن عبدك ، و ابن امتك ، ناصيتي بيدك ، ماض في حكمك ، عدل في قضاؤك ، أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك ، أو علمته أحدا من خلقك ، أو أنزلته في كتابك ، أو استاثرت به في علم الغيب عندك ، أن تجعل القرآن ربيع قلبي ، و نور صدري ، و جلاء حزني ، و ذهاب همي
    • Ya Allah, aku adalah hamba-Mu, aku adalah anak hamba-Mu, aku adalah anak hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di tangan-Mu, segala yang berlaku padaku adalah keputusan-Mu, aku pantas menerima hukuman dari-Mu. Aku mohon kepada-Mu demi semua nama yang Engkau berikan pada-Mu, semua nama yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari hamba-Mu, semua nama yang Engkau tuliskan dalam kitab-Mu, semua nama yang Engkau simpan dalam pengetahuan-Mu… jadikanlah Al-Qur’an penyejuk hatiku, jadikanlah Al-Qur’an cahaya hatiku, jadikanlah Al-Qur’an pengusir kesedihanku, dan jadikanlah AL-Qur’an obat kebingunganku.
  • ·  اللهم لا تؤمنا مكرك، ولا تهتك عنا سترك، ولا تنسنا ذكرك يا رب العالمين.
    • Ya Allah, janganlah Engkau arahkan kepada kami makar-Mu, janganlah singkap dari kami pertolongan-Mu, janganlah Engkau membuat kami lupa mengingat-Mu.
  • · إِنَّا للَّهِ وَإِنَّا إِليهِ رَاجِعُونَ : اللَّهمَّ أجرنا في مُصِيبَتنا ، وَاخْلُف لنا خَيْراً مِنْهَا
    • Kita semua adalah milik Allah, dan kepadanyalah kita akan dikembalikan. Ya Allah, berilah kami pahala dalam musibah kami, dan berilah kami ganti yang lebih baik daripada milik-milik kami yang hilang dan rusak.
  • · اللهم فرج عنا وعن المسلمين مانحن فيه
    • Ya Allah, keluarkanlah kami dan semua umat Islam dari penderitaan musibah ini.

Fadhilah Bertasbih


Ilustrasi (inet)

Allah SWT mengawali tujuh suratNya dalam al-Qur’an dengan tasbih. Betapa banyak ayat tasbih yang Dia turunkan dalam KitabNya agar dipergunakan oleh manusia yang suka bertasbih memanjatkan pujian kepadaNya.
Allah SWT berfirman:
“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memujiNya, tetapi kamu semua tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS al-Isra’: 44)
“…dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.” (QS ThaHa: 130)
Rasulullah saw bersabda:
“Ada dua kalimat yang ringan diucapkan tetapi berat timbangannya, dan sangat disenangi oleh Allah swt, yaitu: Subhaanallah wa bihamdidhi subhaanallahil ‘adzhiim” (HR Ahmad, Al Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibn Majah dari Abu Hurairah RA)
“Ucapan yang paling Allah swt sukai ada empat, yaitu:
Mahasuci Allah: سبحان الله
Segala puji bagi Allah:   والحمد لله
Tiada Tuhan selain Allah:    ولا إله إلا الله
Allah Mahabesar          والله أكبر:
Engkau boleh memulai dari yang mana saja.” (HR Ahmad dan Muslim dari Samrah bin Jundab RA)
“Barangsiapa bertasbih kepada Allah swt setiap selesai shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh tiga kali, sehingga berjumlah Sembilan puluh Sembilan, dan menggenapkannya menjadi seratus dengan:  laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir, maka semua kesalahannya akan diampuni oleh Allah swt meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah RA)
Mengucapkan:
سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر
Adalah lebih aku sukai dari pada terbitnya matahari.” (HR Muslim dari Abu Hurairah RA)
“Tasbih itu setengah timbangan, alhamdulillah, dan laa ilaaha illallah tidak ada penghalang dari Allah hingga ia sampai kepadaNya.” (HR Tirmidzi dari Ibnu ‘umar RA)
“Tidaklah mati seekor binatang buruan, dan tidaklah ditebang tumbuh-tumbuhan kecuali hal itu mengurangi jumlah tasbih.” (HR Abu Nu’aim dalam al-Hilyah dari Abu Hurairah RA)
“Maukah aku ajarkan kepadamu seperti apa yang diajarkan Nuh kepada anaknya. Kuperintahkan kamu agar bertasbih kepada Allah dan memujiNya karena sesungguhnya ia adalah shalawat dan tasbih semua makhluk, dan dengannya semua makhluk dikaruniai rezeki.” (HR Ibn Abu Syaibah dari Jabir RA)
“Barangsiapa mengucapkan:
سبحان الله وبحمده
Seratus kali setiap hari, maka semua kesalahannya akan dihapuskan meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR Ahmad, Al Bukhari, Muslim, An-Nasa’I dan Ibn Majah dari Abu Hurairah RA)
Nabi saw bersabda kepada Ummul Mukminin Juwairiyah RA, “Telah kukatakan empat perkataan sebanyak tiga kali setelah dirimu berdoa, bila kata-kata itu ditimbang dengan apa yang telah kau ucapkan maka dia akan seimbang, yaitu:
سبحان الله وبحمده عدد خلقه ورضاء نفسه وزنة عرشه ومداد كلماته
(HR Muslim dan Abu Dawud dari Juwairiyah RA)






Sumber: http://www.dakwatuna.com
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Latar Belakang Terjadinya Isra’ dan Mi’raj


Oleh: Musyafa Ahmad Rahim, Lc

Ilustrasi
Tersebutlah dalam sirah Nabawiyah bahwa Rasulullah SAW ditinggal mati oleh dua orang; Khadijah -radhiyallahu ‘anha- dan Abu Thalib. Padahal, selama ini dua orang tersebut telah berperan besar bagi dakwah Islamiyah.
1. Ummul Mukminin Khadijah -radhiyallahu ‘anha- , sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits, adalah:
- Wanita dan bahkan manusia pertama yang beriman kepada Rasulullah SAW.
- Seorang mukmin yang mengorbankan seluruh hartanya untuk dakwah, dan
- Seorang istri, yang darinya Rasulullah SAW mempunyai anak (keturunan).
2. Abu Thalib, meskipun belum beriman, namun, mengingat posisinya sebagai paman Rasulullah SAW, ia telah membela Rasulullah SAW dengan sangat luar biasa.
Namun, di tahun itu, keduanya meninggal dunia, maka beliau SAW sangat bersedih, dan karenanya, tahun itu disebut ‘amul huzni (tahun kesedihan). Kesedihan itu semakin lengkap, manakala Rasulullah SAW mencoba membuka jalur dakwah baru, Thaif. Siapa tahu, Thaif yang sejuk, dingin, hijau, mempunyai pengaruh besar terhadap warganya, sehingga sikap mereka barangkali sejuk dan segar dalam menerima dakwah beliau SAW. Tidak seperti Mekah (saat itu) yang keras, semuanya tertutup batu, sehingga “membatu” sikap mereka terhadap dakwah. Namun, bukannya kedatangan Rasulullah SAW di Thaif disambut, tapi malah disambit.
Singkat cerita, dalam perjalanan pulang ke Mekah, terjadi tiga peristiwa:
1. Rasulullah SAW bertemu dengan seorang bernama Adas, dari Nainuwa, kampung halaman nabi Yunus AS. Dalam pertemuan itu, Adas menyatakan masuk Islam. Hal ini seakan mengatakan kepada Rasulullah SAW: “Jangan bersedih wahai Muhammad, kalau orang Mekah, orang Arab tidak mau beriman, jangan bersedih, nih buktinya, orang Nainuwa mau beriman”.
2. Rasulullah SAW bertemu dengan sekelompok jin, dan saat dibacakan Al-Qur’an kepada mereka, mereka menyatakan beriman. Hal ini seakan memberi message kepada Rasulullah SAW: “Seandainya pun seluruh manusia tidak mau beriman, engkau pun tidak peru bersedih wahai Muhammad SAW, sebab, bangsa jin telah membuktikan bahwa mereka siap beriman kepadamu”.
3. Peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Hal ini seakan berkata kepada Rasulullah SAW: “Bahkan, seandainya pun seluruh penghuni bumi, baik manusia maupun jin, tidak mau beriman kepadamu wahai Muhammad, engkau pun tidak perlu bersedih, sebab, buktinya, masyarakat langit semuanya gegap gempita menyambut kedatanganmu”.
Dari sudut pandang ini, peristiwa Isra’ dan Mi’raj merupakan tasliyah (pelipur lara) yang sangat luar biasa bagi Rasulullah SAW.
Lalu apa pelipur lara kita?
Mestinya adalah shalat, sebab oleh-oleh Isra’ dan Mi’raj utamanya adalah shalat, dan Rasulullah SAW menjadikan shalat sebagai qurratu ‘ain dan sekaligus rahah (rehat). Wallahu a’lam.

dakwatuna.com

Kesempurnaan Islam



Ka’bah di Kota Mekkah sebagai Kiblat Umat Islam
Kita berbahagia dan bersyukur karena Allah menciptakan kita sebagai muslim. Artinya, kita mendapatkan jaminan dari Allah Swt untuk mendapatkan keselamatan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Keselamatan hidup di dunia dan di akhirat akan Allah berikan manakala kita memang benar-benar menjalankan syariat Allah Swt. Sesuai dengan nama Islam itu sendiri, inti dari keislaman kita adalah tunduk, berserah diri, menjalankan hukum-hukum Allah Swt. Dengan demikian, tidak ada satu pun yang mampu mengalahkan ketinggian Islam, Al Islam ya’luu walaa yu’laa alaihi.
Kita sebagai umat Islam harus meyakini bahwa Islam adalah agama yang syamil. Agama yang di dalamnya terdapat kesempurnaan. Ketika kita memproklamasikan diri sebagai muslim, kita harus berupaya sepenuh jiwa dan raga untuk melaksanakannya dengan menyeluruh, tidak setengah-setengah (juz’iyah). Seorang muslim tidak boleh mengambil sebagaian dan menolak sebagian. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman yang keliru. Hal ini bisa kita baca dalam Q.S. 2 : 208 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya,”Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
Kesempurnaan yang tercipta dalam Islam adalah kesempurnaan dalam:
1. Waktu
2. Minhaj
3. Tempat
1. Kesempurnaan dalam waktu
Islam dibawa oleh para nabi kita, dari nabi Adam hingga nabi Muhammad Saw. Risalah yang dibawa adalah risalah yang sama, risalah yang satu yaitu Islam. Allah berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
[21:107] “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Islam yang dibawa para nabi secara umum dirisalahkan kepada kaumnya. Misalnya Nabi Nuh membawa risalah Islam untuk kaum tsamud, nabi Luth untuk kaum Sodom, dan sebagainya. Sementara itu, Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi menyempurnakan tersebarnya Islam dan dirisalahkan untuk seluruh umat manusia di muka bumi ini dari dulu hingga kiamat tiba.
Allah berfirman,
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
[33:40] “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
2. Kesempurnaan minhaj
Islam itu ibarat sebuah bangunan. Bagian yang satu melengkapi bangunan yang lain hingga menjadi sebuah bangunan yang kokoh.
Asas dari Islam adalah akidah yang kuat. Hal ini erat hubungannya dengan rukun iman. Oleh karena itu, seorang muslim yang kaffah adalah yang menempatkan akidah sebagai asasnya. Dengan kata lain, profil pertama kali yang harus dimiliki oleh seorang muslim adalah salimul aqidah, yakni akidah yang selamat. Sehebat apa pun ia beramal dalam kehidupan sehari-hari, tanpa akidah yang selamat, amal yang dilakukannya menjadi sia-sia.
Bangunan Islam adalah ibadah. Yakni, rukun Islam. Kita menjadi muslim saat kita membuat bangunan ini. Kita shalat dengan shalat yang benar, yaitu mendirikan shalat bukan hanya menjalankan shalat. Kita saum dengan hanya mengharap rida Allah, kita berzakat, berhaji. Selain ibadah, bangunan islam yang kedua adalah akhlak. Artinya, beribadah kepada Allah tidaklah cukup. Seorang muslim pun harus mempunyai akhlak yang baik dan mulia, baik kepada Allah Swt, manusia, dan juga kepada alam yang telah Allah ciptakan untuk kehidupan kita di muka bumi ini.
Penyokong atau penguat dalam kesempurnaan minhaj ini adalah jihad dan dakwah (amar makruf nahi munkar). Ayat-ayat Allah yang berkenaan dengan jihada dan dakwah adalah sebagai berikut:
Q.S. 29 : 6
وَمَن جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
[29:6] “Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”
Q.S. 29 : 31
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
[29:69] “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”
Q.S. 16 : 125
ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
[16:125] “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
3. Sempurna dalam tempat
Islam hanya mempunyai satu pencipta, yaitu Allah Swt. Allahlah yang menciptakan alam beserta isinya. Segenap makhluk yang berada di muka bumi ini baik yang tampak maupun tidak tampak sudah seharusnya menyerahkan dirinya kepada Allah Swt. Kasih sayang Allah lah yang menyebabkan kita sebagai muslim. Dan sudah tentu, manakala kita benar-benar menjalankan Islam, kita akan mendapatkan keberuntungan yang nyata, yakni bahagia di dunia dan akhirat.
Allah berfirman,
وَإِلَـهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
[2:163] “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
[2:164] “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
Semoga Allah Swt menetapkan kita sebagai pribadi muslim yang benar-benar istiqomah menjalankan keislamannya. Hanya umat yang taatlah yang akan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat. Wallahu ‘alam bishawab.
www.albayan.or.id

Berpikirlah Positif dan Rasakan Keajaibannya


positif thinking

“Tak akan ada yang dapat menghentikan orang yang bermental positif untuk mencapai tujuannya” (W.W. Ziege)
PERNAHKAH Anda mendengar atau membaca kisah sukses Abdurrahman bin ’Auf. Sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga ini adalah cermin yang mesti kita tiru dalam hidup ini. Kesuksesannya berbisnis tak membuatnya sombong dan berbangga diri, tapi sebaliknya ia tetap menunjukkan kebersahajaan dan keikhlasannya untuk berbagi bahkan berbagi sesuatu yang paling ia cintai.
Salah satu yang menarik diri pribadi beliau adalah keyakinannya yang baik akan potensi dirinya. Kalimat yang pernah terluncur dari lisan beliau yang mashyur adalah, “Sungguh, kulihat diriku, seandainya aku mengangkat batu niscaya kutemukan di bawahnya emas dan perak……!” Abdurrahman bin Auf memberikan contoh konsep diri yang baik kepada kita. Konsep diri berupa keyakinan akan potensi yang luar biasa yang ada pada setiap diri manusia.
Kalimat di atas adalah bukan isyarat kesombongan dari seorang Abdurrahman bin ’Auf tapi sebuah pikiran positif terhadap potensi yang diberikan Allah kepada setiap hamba-Nya.
Karena sesungguhnya karunia Allah begitu luas di muka bumi maupun langit ini. Persoalannya tinggal bagaimana kita mampu menggali potensi lalu mengembangkan potensi dan karunia Allah tersebut. Sehingga kita mampu mendapatkan manfaat dan memberikan manfaat kepada orang lain.
Abdurrahman bin ’Auf telah membuktikan bahwa untuk mencapai kesuksesan modal awal yang harus dimiliki setiap insan adalah berpikir positif terhadap dirinya, yakni memberikan kepercayaan, keyakinan akan potensi besar yang ada pada dirinya. Setelah meyakini diri sendiri, Abdurrahman bin ’Auf mencontohkan kepada kita bagaimana bagaimana ia membangun keyakinan akan kekuasaan Allah.
Yakinlah, bahwa Allah tak pernah tidur. Allah akan memberikan apapun yang diminta hamba-Nya, selagi hambanya melakukan ikhtiar yang maksimal untuk membuktikan pikiran positifnya tersebut.
Abdurrahman bin Auf mengatakan, ”Seandainya aku mengangkat batu niscaya ketemukan di bawahnya emas dan perak ….!”
Tahukah Anda apa isyarat apa yang mau digambarkan Abdurrahman bin ’Auf tersebut? Ia sedang mengisyaratkan jika hamba-hamba Allah mau bekerja, berjuang, berikhtiar dan melakukan kreatifitas maka pasti akan menghasilkan sesuatu yang memberikan manfaat kepada dirinya.
Konsep di atas bukan isapan jempol, Kita tahu bahwa Abdurrahman bin ’Auf adalah sahabat terkaya di Mekkah. Pasti kita juga masih ingat kisah hijrah penduduk Mekkah ke Madinah.
Hijrah yang dilakukan nabi dan para sahabat muhajirin mengharuskan Abdurrahman bin ’Auf meninggalkan harta kekayaannya. Seperti juga sahabat lainnya Abdurrahman bin ’Auf hanya membawa harta secukupnya untuk di bawa ke Madinah. Ia adalah sosok manusia yang tidak menggenggam hartanya di hati, ia bisa mengikhlaskan apa yang ia tinggalkan tersebut.
Maka, ketika di sampai di Madinah sahabat anshor menawarkan kepadanya harta kekayaan karena mereka tahu bahwa Abdurahman adalah orang kaya yang telah meninggalkan hartanya untuk hijrah ke Madina mengikuti perintah nabi. Tapi, Abdurrahman bin ’Auf menolak tawaran harta sahabat Anshor tersebut. Ia lebih memilih untuk diberitahu di mana pasar berada. Ia ingin memulai bisnis baru di Madinah. Apakah yang diperdagangkan Abdurrahman bin ’Auf? Ia memulai bisnis tali pengikat kuda. Dan inilah awal bisnis Abdurrahman bin ’Auf yang selanjutnya mengembalikan hartanya yang telah ia tinggalkan. Abdurrahman bin ’Auf sukses berbisnis di Madinah.
Apa pelajaran yang perlu kita ambil dari cerita di atas adalah bahwa modal kesuksesan adalah tidak semata faktor modal materi dan pendidikan yang tinggi. Sukses selalu diawali oleh pikiran positif seseorang dalam memandang dirinya, meyakini kekuasaan Allah dan cara pandang terhadap kehidupan yang akan ia jalani. Ketika kita berpikir positif, kita pasti mampu menghasilkan sesuatu. Kita akan lebih banyak berkreasi dari pada bereaksi karena kita akan lebih fokus mencapai tujuan kita dari pada memikirkan hal-hal negatif yang mungkin saja terjadi dalam kehidupan kita.
Robert J. Hasting pernah berkata, “Tempat dan keadaan tidak menjamin kebahagiaan. Kita sendirilah yang harus memutuskan apakah kita ingin bahagia atau tidak. Dan begitu kita mengambil keputusan, maka kebahagiaan itu akan datang”.
Sekarang saatnya diri Anda memutuskan apakah Anda ingin menjadi pribadi sukses atau menjadi pecundang yang terus berpikir kalah dan gagal. Pastikan diri kita adalah pemenang!*

http://saripedia.wordpress.com/2012/12/08/berpikirlah-positif-dan-rasakan-keajaibannya/

Untaian Nasihat Ibrahim bin Adham



Ibrahim bin Adham, seorang ulama yang zuhud dan wara’, ditanya tentang firman Allah ta’ala yang artinya, “Berdoa’alah kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan do’a kalian.” (QS. Ghafir: 60). Mereka mengatakan, “kami telah berdoa kepada-Nya namun belum juga dikabulkan”. Lalu beliau menjawab, “Karena hatimu telah mati dengan sebab sepuluh perkara…
1. Kamu telah mengenal Allah tetapi kamu tidak menunaikan hak-hak-Nya.
2. Kamu telah membaca kitab Allah tetapi kamu tidak mengamalkannya.
3. Kamu mengatakan bermusuhan dengan syaitan, tetapi kenyataannya kamu setia dengannya.
4. Kamu mengaku cinta Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tetapi kamu meninggalkan sunnah-sunnah-Nya.
5. Kamu mengaku cinta surga, namun kamu tidak melakukan amalan-amalan ahli surga.
6. Kamu mengaku takut neraka, tetapi kamu tidak mau meninggalkan perbuatan dosa.
7. Kamu mengatakan bahwa kematian itu adalah benar adanya, tetapi kamu tidak bersiap-siap untuk kematian itu.
8. Kamu sibuk mencari aib orang lain sedang aibmu sendiri tidak kamu perhatikan.
9. Kamu telah makan dari rizki-Nya namun kamu tidak pernah bersyukur kepada-Nya.
10. Kamu sering mengubur orang mati, tetapi kamu tidak pernah mengambil pelajaran darinya.
Ada seorang yang datang kepada Ibrahim bin Adham rahimahullah lalu berkata kepadanya, “Wahai Abu Ishak! Sesungguhnya aku telah berbuat zhalim kepada diriku, maka tunjukkanlah kepadaku sesuatu yang dapat menahan dan menyelamatkanku”.
Lalu Ibrahim berkata, “Jika Anda menerima lima hal dan mampu untuk melakukannya, maka tidak apa-apa Anda berbuat maksiat.” Ia berkata,”Tunjukkanlah, wahai Abu Ishak!” Beliau menjawab,”Yang pertama, jika Anda ingin berbuat maksiat kepada Allah, maka jangalah makan (dari) rizki-Nya.” Ia berkata,”Darimana aku makan? Sementara semua yang ada di bumi adalah rizki-Nya?.”
Ibrahim berkata, “Wahai fulan, pantaskah Anda memakan rizki-Nya sedang Anda berbuat maksiat kepada-Nya?.” Ia menjawab, “Tidak (pantas), lalu tunjukkanlah yang kedua.”
Ibrahim berkata, “Jika Anda ingin berbuat maksiat kepada-Nya, maka janganlah tinggal di daerah mana saja dari bumi-Nya.” Ia berkata, “ini lebih besar lagi, lalu dimana aku akan tinggal?.” Ibrahim berkata, “Wahai fulan, pantaskah bagi Anda untuk makan dari rizki-Nya menempati bagian dari bumi-Nya sedang Anda berbuat maksiat kepada-Nya?” Dia menjawab, “Tidak! tunjukkan yang ketiga.”
Ibrahim berkata, “Jika Anda ingin berbuat maksiat kepada-Nya, makan dari rizki-Nya, dan bertempat di bumi-Nya, maka carilah sebuah tempat yang tidak dilihat oleh Dia, lalu berbuatlah maksiat disitu.” Dia menjawab, “Wahai Ibrahim, bagaimana hal itu terjadi sedang Dia mengetahui segala apa yang tersembunyi dalam hati?.” Ibrahim berkata, “Wahai fulan, pantaskah bagi Anda untuk makan dari rizki-Nya, tinggal di bumi-Nya, dan berbuat maksiat kepada-Nya, sedang Dia melihatmu dan mengetahui kemaksiatan yang kamu tampakkan?.” Ia menjawab, “Tidak! lalu tunjukkan yang keempat.”
Ibrahim berkata, “Jika malaikat maut datang untuk mencabut nyawamu maka katakanlah kepadanya, ‘tundalah dahulu sampai aku bertaubat dengan sebenarnya dan beramal shalih’.” Ia menjawab, “Dia tidak akan mau menerima hal itu dariku.” Ibrahim berkata, “Wahai fulan, jika Anda tidak mampu menolak kematian Anda agar dapat bertaubat lebih dulu dan Andapun mengetahui bahwasanya jika kematian itu datang Anda tidak bisa mengundurkannya, lalu bagaimana Anda menginginkan kebebasan?” Ia berkata, “Tunjukkan yang kelima.”
Ibrahim berkata, “Apabila pada hari kiamat malaikat Zabaniyah datang kepada Anda untuk melemparkan Anda kedalam neraka, janganlah pergi bersamanya.” Ia menjawab, “mereka tidak akan meninggalkanku, tidak akan mau menerima permintaanku.” Ibrahim berkata, “kalau demikian, bagaimana Anda mengharap selamat?”. Ia berkata, “wahai Ibrahim, cukup! cukup! Aku akan beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Dia lalu benar-benar bertaubat kepada Allah dan akhirnya dia beristiqomah dalam beribadah dan menjauhi segala kemaksiatan sampai ia meninggal dunia.

Sumber: 44 Renungan Makna Hidup, Ahmad al Utsman, Pustaka Elba

4 Faktor Penyebab Kemunduran Ummat Islam

Kesadaran terhadap adanya musuh membuat kita semakin peka terhadap apa yang sebenarnya terjadi dan saat itulah kita akan terbebas dari tipu daya atau paling tidak kita mampu mengantisipasi tipu daya yang mungkin terjadi pada diri kita yang akan mencelakakan kita. Salah satu di antara permasalahan yang paling penting untuk disadari oleh umat Islam khususnya pada saat sekarang ini adalah tentang ghozwul fikri (perang pemikiran) yakni suatu inovasi pemikiran atau suatu gerakan yang sangat hebat dalam persoalan pemikiran.
Penting kita melihat bagaimana sebenarnya kondisi umat Islam sekarang ini. Banyak sekali kemunduran-kemunduran, khususnya pada abad-abad terakhir ini. Setelah umat Islam dimasa-masa kejayaannya pertama dimasa Rasulullah saw, kemudian masa para sahabatnya. Dilanjutkan para tabiin dan tabiit tabiin sampai 7 abad berikutnya. Sampai kemudian dilanjutkan lagi dengan peradaban di Andalus.
Jika kita melihat pada kehebatan umat Islam saat itu, lalu mengapa saat ini umat Islam justru mengalami anti klimaks yang sangat merugikan umat Islam itu sendiri. Ini bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, apalagi mempermasalahkan Allah swt dengan mengatakan bahwa ini adalah takdir. Oleh karena itu penting sekali kita mencoba mengevaluasi, merenungkan, mencari sebab-sebab apa sajakah yang mengakibatkan kemunduran kaum muslimin ini. Diantara faktor-faktor tersebut adalah :
1. Akibat jauhnya umat Islam dari Kitabullah dan As Sunnah.
Kitabullah dan sunnah rasul-Nyalah yang akan mengangkat harkat dan martabat suatu bangsa. Dengannya Allah swt meneguhkan keyakinan kaum muslimin dalam melawan musuh-musuhnya. Dengannya pula Allah mengangkat suatu kaum dan merendahkan kaum yang lain.
Jauhnya umat Islam dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya merupakan salah satu yang mengakibatkan umat Islam kini mempunyai konsep diri yang buruk sekali. Lihatlah hari ini !. berapa banyak anak-anak kita pada umur 9 tahun sudah hafal alquran. Jangankan menghafal, membacanyapun masih sangat jarang. Berapa banyak anak-anak kita yang paham bahasa alquran ?. Hanya untuk belajar matemataika, bahasa inggris dan ilmu umu lainnya kita rela untuk mengkursuskan anak-anak kita, sedangkan untuk bahasa arab hampir tidak terpikirkan.
Maka benar apa yang disampaikan nabi kita Muhammad saw dalam hadistnya :
عَنْ عَلِي بن أَبِي طَالِب ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « يُوْشِكُ أَنْ يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَبْقَى مِنَ الْإِسْلاَمِ إِلاَّ اِسْمُهُ ، وَلاَ يَبْقَى مِنَ الْقُرْآنِ إِلاَّ رَسْمُهُ ، مَسَاجِدُهُمْ عَامِرَةٌ وَهِيَ خِرَابٌ مِنَ الْهُدَى ، عُلَمَاؤُهُمْ شَرٌّ مِنْ تَحْتِ أَدِيْمِ السَّمَاءِ مِنْ عِنْدِهِمْ تَخْرُجُ الْفِتْنَةُ وَفِيْهِمْ تَعُوْدُ »
Dari Ali bin abi Tholib ra berkata, bersabda Rasulullah saw : Akan datang pada ummatku suatu zaman, yang tidak tersisa dari dari islam kecuali namanya, dan tidak tersisa dari alqur’an kecuali tulisannya, masjid mereka ramai akan tetapi sepi dari petunjuk, ulama mereka sejelek-jelek manusia dikolong langit, darinya keluar fitnah dan kepada mereka fitnah tersebut kembali. (HR. Baihaqi)
2. Taklid (ikut-ikutan).
Karena umat tidak punya nilai, tidak memiliki prinsip-prinsip yang sangat berharga sebagaimana yang ada di dalam Al Qur’an dan As Sunnah, akhirnya yang mereka lakukan adalah mencari nilai dari orang lain. Kalau sudah demikian yang terjadi, maka mereka akan mengikuti apa saja sesuai dengan kebiasaan orang lain. Akibatnya adalah ikut-ikutan. Ini yang pernah diantisipasi oleh Rasulullah saw, dalam haditsnya
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
“Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara Sunan, gaya-gaya orang-orang sebelum kalian satu jengkal, satu hasta, satu depa, secara bertahap sehingga sampai mereka memasuki lubang biawak sekalipun kalian akan mengikutinya”. Para sahabat bertanya, ”Yahudi dan Nasrani?”. Jawab Rasul, ”Siapa lagi kalau bukan mereka”. (HR. Bukhori)
Antisipasi ini nampaknya sudah terasa dimasa sekarang. Penyebabnya adalah umat ini telah kehilangan nilai, prinsip dan tidak punya paradigma dalam hidup serta konsep hidup tidak jelas. Padahal dalam Qur’an dan Sunnah sangat kaya dengan seluruh prinsip kehidupan manusia.
3. Terjadinya perpecahan di kalangan umat.
Banyaknya organisasi-organisasi dan partai-partai umat Islam yang diakibatkan karena umat sekarang ini tidak punya nilai konsep persatuan dan kesatuan fikroh pemikiran, dan akidah. Semua merasa dirinya benar dan tidak bersikap dewasa. Yaitu sikap bahwa antara gerakan yang satu membutuhkan gerakan yang lain.
4. Adanya pertempuran antara haq dan bathil .
Salah satu pelajaran berharga bagi umat Islam adalah “Perang Salib”, yang menggunakan berbagai dimensi pertempuran, politik, ekonomi, dan perang di tataran keagamaan. Musuh-musuh Islam menggunakan berbagai macam cara, mereka itu dari berbagai macam kelompok yaitu orang-orang yang tidak beragama, atheis, yahudi, musyrikin, nasrani dan munafik. Imam syafi’I dalam tafsir Ibnu katsir di akhir surat al kafirun menyatakan : apapun jenisnya kekufuran itu merupakan satu pokok ajaran. Mereka bersatu padu untuk membangun satu kesepakatan dan konspirasi yang selanjutnya mereka menggunakan berbagai macam sarana.
Akan tetapi Allah Ta’ala akan menyempurnakan cahayanya walaupun orang-orang kafir tidak senang. Allah Ta’ala berfirman :
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ {8} الصفّ
Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. [QS As Shoff : 8]
Pada akhirnya, dengan seluruh sarana itu umat Islam digiring menjadi kelompok yang tertindas. Pada saat umat ini merasakan titik bawah dalam kehidupan, kehilangan kepercayaan diri, saat itulah mereka punya peluang untuk dimurtadkan. Perang pemikiran ternyata merupakan langkah pertama yang utama dalam pertempuran antara haq dan bathil.
Banyak teori-teori sekarang ini yang menjauh dari nilai-nilai Islam, teori yang terkait dengan kemanusiaan, seperti ekonomi politik, sosial budaya atau psikologi. Karena kita tidak memiliki kekuatan prinsip nilai-nilai Islam, tidak memiliki paradigma teori yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw, pada akhirnya kita semua mengikuti seluruh teori-teori itu tanpa sedikitpun kita menyeleksi, akibatnya persepsi kita berubah. Cara berfikir kita juga berubah, umat Islam tidak lagi mencerminkan cara berfikir yang islami, sehinga emosi umat Islam pun tidak memiliki emosi yang islami.
Sebagai jalan keluar dari semua itu adalah mengembalikan seluruh permasalahan kepada al quran dan as sunnah dengan pemahaman salaf. Sebagaimana perkataan imam malik rahimahullah :
لَنْ يَصْلُحَ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّة إِلاَّ بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا
“Generasi akhir ummat ini tidak akan kembali jaya, kecuali dengan apa-apa yang telah mengantarkan kejayaan generasi awal”
artinya, jauh dekatnya kita dengan pemahaman para salaf akan mempengaruhi kuat dan tidaknya ummat islam ini. Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk mengembalikan kembali kejayaan islam.
sumber: http://www.an-najah.net

Entri Populer